Surabaya, Otojatim.com – Dibalik hiruk pikuk perkotaan metropolis Surabaya, selalu terdapat sempitnya areal perumahan kampung warga itu sendiri. Padahal warga kota tetap membutuhkan mobil pribadi sebagai penunjang transportasi.
Beberapa hari ini ramai diberitakan aturan tentang pemilik mobil wajib mempunyai garasi untuk segera direalisasikan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan bahwa usulan terkait Perda tersebut merupakan hal yang bagus, mengingat banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan menyusahkan banyak pihak, salah satunya adalah petugas PMK saat menjalankan tugasnya.Salah seorang warga Surabaya yang tinggal di perkampungan Mojoklangru Lor yang dikenal sempit dan padat berinisiatif mengubah ruang tamu rumahnya untuk dipakai sebagai garasi mobil.
Gang di jalan Mojoklangru Lor Surabaya |
Sebagai penggiat modifikasi kendaraan, dia butuh sekali mobilitas dalam kesehariannya.
Baca juga:
- Awas, Surabaya Bidik Pelanggar Lalu Lintas dengan CCTV. Surat Tilang Dikirim ke Alamat STNK
- Polisi Tindak Tegas Mobil Pribadi Memakai Sirine dan Rotator
Untuk bisa leluasa bergerak di gang sempit tersebut, ia sengaja memilih salah satu kendaraan LCGC berjenis city car karena ukurannya yang mungil.
“Saya beli kendaraan kecil waktu itu karena memang gangnya sempit. Lantas saya buat sebagian ruang tamu sebagai garasi. Demi kenyamanan tetangga,” terang pemilik akun instagram berfollower 13 ribu ini.
Ia memiliki mobil tersebut sejak 2014. Sejak itulah ia juga kerap berbagi tips tentang modif dan tips DIY (do it yourself) kendaraan LCGC di instagram.
Foto dan video:
Lahan teras dan jalan yang terbatas |