Jakarta, Otojatim.com - Banyak warganet meradang tatkala mengomentari unggahan foto akun instagram TMC Polda Metro Jaya, 15 Oktober lalu. Pasalnya, di foto tersebut ditampilkan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya.
Yang dipermasalahkan adalah penilaian para netizen yang menganggap bahwa lampu strobo yang dirazia bukanlah lampu strobo yang biasa terjaring, melainkan lampu DRL (Daytime Running Light) yang tidak menyilaukan, bahkan menjadi fitur standar keselamatan beberapa model kendaraan."Kocak... Sekalian aja pak berhentikan Inova Pajero Fortuner yang ada lampu day time'nya... Itu bawaan pabrik," komentar akun januar.ridwan.
Lampu DRL pelanggar yang mirip standar pabrik. |
Fitur keselamatan ini diawali pada mobil-mobil buatan Eropa yang mengadopsi lampu DRL agar pengendara tak perlu repot-repot menyalakan lampu saat melintasi di jalan terowongan atau ketika jalanan gelap.
Lantas apa kata kepolisian tentang hal ini?
Dikutip dari detikOto Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan,"Nah itu kan (ada) syarat lampu-lampu yang diatur dan boleh dipasang di kendaraan. Di luar itu nggak boleh. Jadi orang nggak boleh pasang lampu-lampu di luar ketentuan karena akan menyilaukan dan lain-lain." (17/10).
Baca juga:
- Polisi Tindak Tegas Mobil Pribadi Memakai Sirine dan Rotator
- Lolos Tilang Berkat Rekaman Video, Memasang Dashcam Jadi Penting. Saatnya Jadi Fitur Standar?
- Awas, Surabaya Bidik Pelanggar Lalu Lintas dengan CCTV. Surat Tilang Dikirim ke Alamat STNK
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- Lampu rem berwarna merah;
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu posisi belakang berwarna merah;
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
- Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
- Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
"Ya harusnya pabrikan nggak boleh langgar uji tipe," tutup Royke.