Jakarta, Otojatim.com - Ada beberapa alasan orang membeli mobil melalui lelang, di antaranya karena lebih murah. Lalu bagaimana caranya mengikuti lelang? Yang pasti, datang dulu ke tempat pelelangannya. Bisa diketahui melalui surat kabar ataupun media online.
Dalam mekanisme lelang kendaraan, langkah pertama adalah melakukan pengecekan jadwal lelang berikut daftar objek yang ditawarkan."Kalau lelang itu dijual kita nggak ubah semuanya, apa adanya, dari kondisi yang biasa saja, ada yang rusak, ada yang paling bagus, jadi kalau berminat kita open house 3 hari sebelum lelang,"kata, Daddy Doxa Manurung, CEO IBID kepada awak media di Pool IBID-Balai Lelang Serasi Jl. Ciputat Raya No. 100 Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (25/10/2017) seperti dikutip dari otoDetik.
Suasana lelang Foto: Khairul Imam Ghozali (Detik) |
Baca juga:
"Namanya uang deposit itu Rp 5 juta, kalau kita menang jadi harga yg kita ajukan itu tinggal dipotong saja sama yang Rp 5 juta, kalau kalah lelang uangnya akan kita kembalikan," jelas Daddy.
Dilengkapi dengan NPL peserta melakukan registrasi ke lokasi lelang dengan membawa bukti transfer NPL dan kartu identitas diri.
"Setelah itu baru bisa ikut lelang, ketika kita nge-bid (menawar lelang) kita tinggal angkat NPL itu, tiap kelipatannya Rp 500 ribu setiap sekali angkat," kata Daddy.
Kemudian setelah berhasil memenangkan dan mendapatkan mobil yang diinginkan, pihak lelang memberi waktu tiga hari setelah hari lelang untuk melunasinya. Begitu pula bila kalah lelang, uang deposit akan dikembalikan.