Bila Anda telah melindungi mobil Anda dengan asuransi kendaraan, Anda perlu meneliti kembali apakah proteksinya termasuk melindungi dari risiko bencana alam seperti banjir. Jika sudah, baca dengan seksama klausul terkait klaim asuransi mobil tersebut.
Baca: Berkendara Tetap Tenang Meski Banjir Menggenang, Ini Tips-nya
Perlu melakukan beberapa hal berikut untuk meminimalisir risiko kerusakan pada mobil dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan.
- Selalu pastikan posisi mobil aman.
Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, anda bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin. - Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik.
Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki atau baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya.
Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki ditandai dengan simbol – (minus/kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya. - Cek kondisi oli.
Seiring dengan pemakaian mobil, terjadi penurunan kualitas dan fungsi oli sehingga harus dilakukan penggantian secara berkala. Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir.
Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu. - Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam.
Apabila mobil And sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki/baterai.
Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya anda menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan anda yang terendam banjir.
Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan. - Hubungi layanan klaim dan darurat pelanggan asuransi.
Beberapa pemilik kendaraan terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindah mobil mereka ketika banjir melanda. Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkan kendaraan mereka.
Bagi anda yang memiliki asuransi yang mengusung tagline “Beli Online & Klaim Mudah”. bisa menghubungi call center 24 Jam untuk layanan darurat. Pelanggan dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis dan mengecek kondisi kendaraan. - Jangan perbaiki sendiri.
Setelah mobil terendam banjir dan banjir telah surut, jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.
Baca: Ini Daftar Zona Nopol yang Bisa Beli dan Klaim Asuransi Garda Oto Secara Online
“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa,” pungkas Iwan.(*)