Ilustrasi penempatan APAR di mobil. (Kaskus)
Otojatim.com - Kementrian Perhubungan merilis regulasi mengenai kewajiban semua mobil baru dari diler harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Aturan baru tersebut sudah dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP927/AJ502//DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan awal tahun 2020.
Terbitnya aturan baru tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran mobil saat digunakan, mengingat beberapa kejadian kasus terbakarnya mobil baik saat masih digunakan atau dalam keadaan parkir.
Baca: 10 Item yang Harus Ada di Dalam Kabin Mobil Anda. Checklist yuk!
Nah, bagaimana penempatan APAR yang benar di mobil, Jusri Pulubuhu selaku Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengungkapkan bahwa peletakan APAR harus mudah dijangkau, seperti dikutip dari otomotif.kompas.com.
"Penempatan APAR harus mudah dijangkau oleh penumpang atau pengemudi, serta mudah dicopot. Jangan meletakkan ditempat yang susah dijangkau agar jika terjadi kebakaran bisa langsung diatasi dengan alat pemadam api ringan tersebut."
"Jika peletakkannya mudah dijangkau dan dilihat, pemilik mobil juga bisa dengan mudah melihat masa pakai dari alat tersebut. Mengingat APAR ada usia pakainya," imbuh Jusri.
Nah selain peletakan dan mengecek masa pakai APAR, hal yang terpenting adalah selalu melakukan servis berkala di bengkel resmi secara rutin. Gunanya agar kondisi mobil selalu terpantau baik mesin ataupun kelistrikannya.