Ilustrasi foto tilang: istimewa
Jakarta, Otojatim.com - Masih banyak paham yang beredar di masyarakat, menganggap bahwa polisi tidak berhak menilang (Tilang/Bukti Pelanggaran) pengendara yang kedapatan belum membayar pajak tahunan kendaraan yang besaran dan pengesahannya tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Soalnya menurut mereka, pajak merupakan urusan pemerintah daerah.
Ternyata, anggapan seperti itu salah. Polisi berhak menindak kondisi tersebut sebagai tindak pelanggaran atas keabsahan dokumen kendaraan bagi kendaraan yang bersangkutan.
Baca:“Jadi, yang menjadi penekanan dari penindakan itu adalah soal keabsahan dari dokumen kendaraan yang bersangkutan. Jadi sekali lagi soal keabsahan, bukan soal pajaknya. Memang, dengan membayar pajak itu menjadi instrumen untuk pengesahan dokumen yang bernama STNK tersebut,” papar Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, dikutip dari Gridoto/Mobilitas, Jumat (6/8/2021).
Polri.go.id
Dasar hukum dari penindakan penggguna kendaraan dengan STNK yang belum disahkan karena belum membayar pajak itu adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid itu, kata Fahri, berisi tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca:Sedangkan khusus STNK diatur dalam Pasal 37 ayat 2 dan 3 di Perkap tersebut. Pada ayat 2 pasal tersebut menegaskan soal legitimasi pengoperasi sebuah kendaraan yang harus dilengkapi dengan STNK.
Sementara ayat 3 menyatakan masa berlaku STNK yakni selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan. Di rentang masa berlaku lima tahun tersebut, pajak kendaraan bermotor juga harus dibayarkan dan keabsahannya ditetapkan melalui STNK.
“Sehingga, jika pajak tahunan belum dibayarkan, berarti kan keabsahannya belum ada. Sehingga, jika kendaraan yang dikemudikan belum disertai bukti keabsahan untuk pengoperasiannya maka petugas berhak menindak. Jadi, cukup jelas ya aturannya,” tandas Fahri.
Selain membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak STNK lima tahunan. Jika lalai, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Sanksinya denda sebesar Rp500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan.(*)