Foto:istimewa
Otojatim.com - Risiko berkendara di jalan, kalau enggak nabrak, ya ditabrak. Data Januari-Mei 2021 di Jakarta, terdapat 816 kecelakaan yang mengakibatkan 869 pengendara menjadi korban.
Entah Anda atau orang lain yang terlibat, menjadi korban kecelakaan pastinya mengalami kerugian.
Baca:Jika asuransi kendaraan Anda dilengkapi dengan perluasan jaminan TPL, maka urusan ganti rugi terhadap orang lain tak perlu dikhawatirkan. Karena lewat perluasanan jaminan TPL, pihak asuransi tak hanya mengganti kerugian Anda.
Tetapi, juga memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
Ilustrasi menabrak properti orang lain. Foto:istimewa
Oleh karena itulah PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) atau yang disebut juga sebagai Third Party Liability (TPL) pada Selasa 31 Agustus 2021.
“Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” jelas Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance.
Baca:Nilai atau besaran tanggungan baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatannya ini sebesar harga pertanggungan untuk TPL sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis. Umumnya, nilai pertanggungan yang paling kecil, maksimumnya sebesar Rp25 juta.
"Angka itu diambil dari rata-rata bila terjadi kerugian akibat kecelakaan, biasanya habis segitu," tukas Wayan.
Jadi bila sudah punya polis asuransi Allrisk ataupun TLO, untuk perluasan TPL dengan perlindungan maksimum Rp25 juta, harga preminya dihitung sebagai berikut: Rp25juta x 1% atau hanya cukup menambah Rp250 ribu per tahun.
Lantas bagaimana bila nasabah ingin mendapat perlindungan yang lebih besar dari Rp25 juta untuk TPL-nya?
"Bisa saja," jawab Wayan. "Contoh biasanya konsumen orang asing yang memang punya kesadaran lebih tinggi soal TPL, mereka sering meminta TPL-nya dimaksimalkan. Orang bule takut sekali dengan risiko mengganti rugi pihak lain bila terjadi kecelakaan."
Ilustrasi kecelakaan jalan raya. Foto:istimewa
Premi yang harus dibayarkan sudah ditetapkan oleh OJK yaitu berjenjang atau progresif. Tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki pada ikhtisar Polis.
"Perlindungan TPL di atas Rp25 juta lebih murah, tidak dihitung 1% lagi, melainkan di bawah 1%, dengan penghitungan progresif," katanya lebih lanjut.
“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut. Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak. Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” tutup Wayan.
Jadi, bagi Anda yang sudah punya polis standar, segera saja perluas dengan perlindungan TPL. Bagi yang belum sama sekali berasuransi, tetap hati-hati dan selalu pertimbangkan risiko di jalan secara matang.