- Pemilik mobil ataupun motor listrik dibebaskan dari PKB dan BBNKB. Namun tetap masih harus membayar SWDKLLJ dengan jumlah yang sama dengan kendaraan konvensional.
Otojatim.com - Dilansir dari akun Instagram resmi milik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan RI, @ditjenpk, pemerintah telah menerbitkan regulasi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan terbarukan atau kendaraan listrik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang disahkan pada 5 Januari 2022.
"Yang dikecualikan dari Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," demikian bunyi pasal 7 ayat 3 huruf d.
Pasal 12 ayat 3 huruf d pada Undang-Undang yang sama juga tertulis keterangan pengecualian untuk kendaraan berbasis energi terbarukan.
Langkah ini diambil guna mempercepat konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke bahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Dengan demikian Indonesia bisa mencapai visinya menuju Net Zero Emission melalui National Determined Contribution (NDC).
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif. Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019, Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pada Bab III terkait pemberian insentif, pada pasal 19 ayat 1 huruf c, disebut insentif fiskal dan non fiskal seperti pada pasal 17 ayat 2, bisa diberikan pada kendaraan listrik oleh pemerintah pusat dan daerah.
Selain keringanan pajak, insentif lainnya yang ditawarkan adalah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tidak perlu dibayarkan alias nol persen, DP nol persen untuk pembayaran cicilan, bea masuk 0%, bebas ganjil genap, hingga diskon tarif listrik dari PLN sebesar 30% untuk pengecasan baterai mobil listrik di malam hari.
Namun, pemilik kendaraan listrik masih dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang jumlahnya sama dengan kendaraan konvensional.