- Masih banyak yang salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard. Instruktur Service Yamaha STSJ membagikan tata cara yang benar.
Otojatim.com - Sepeda motor keluaran terbaru kini sudah dilengkapi dengan lampu Hazard. Gunanya untuk memberikan isyarat kepada pengguna jalan lainnya. Namun ternyata belum semua pengendara memahami kapan lampu hazard ini seharusnya digunakan.
“Kalo dulu lampu Hazard hanya ada pada kendaraan dengan kapasitas mesin yang besar, kini sudah bisa dijumpai di skutik dengan kapasitas mesin 125cc. Penggunaan lampu hazard ini tidak boleh sembarangan. Hanya boleh dinyalakan dalam kondisi darurat,” kata Dwi Suwanto, selaku instruktur Service PT. Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ).
Misalnya saat motor harus berhenti untuk kondisi darurat maupun berbahaya di bahu jalan yang ramai. Dengan menyalakan lampu hazard, pengendara lain yang ada di belakang, jadi tahu bahwa kendaraan memang sedang berhenti.
Lampu hazard bukan untuk digunakan saat kondisi cuaca buruk. Masih banyak pengendara yang salah paham dan menyalakan lampu ini saat musim hujan atau berkabut. Ini justru membahayakan pengendara lain karena lampu sein tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal saat kondisi cuaca buruk, cukup turunkan kecepatan dan berkendara dengan hati-hati.
Ada juga pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika melintasi terowongan gelap. Alih-alih memberikan isyarat bagi pengendara lain, lampu hazard dengan kondisi menyala justru mengganggu penglihatan pengendara lain. Lampu utama saja sudah cukup untuk menjaga jarak pandang di kondisi gelap.
Sering kali, lampu hazard juga digunakan ketika iring-iringan kendaraan di jalanan. Padahal ini membuat pengendara lain jadi kebingungan.
“Jadi setiap pengendara harus paham kapan waktu yang pas untuk menyalakan lampu hazard. Paling penting adalah kehati-hatian ketika berkendara, sehingga bisa selamat sampai tujuan,” tambah Dwi.