- Keluhan para kreator modifikasi kendaraan yang merasa terhambat berkarya di negeri sendiri akibat pembatasan, kini dijawab oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Otojatim.com - Ada kabar baik bagi para pecinta modifikasi motor. Pemerintah merilis aturan baru terkait kustomisasi motor. Hal ini diungkapkan oleh pereli sekaligus Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar di laman Instagramnya @rifato.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi atau modifikasi kendaraan.
Ada 57 pasal yang tersebar dalam enam bab yang menjelaskan semua aspek mulai dari motor, bengkel custom atau modifikasi, hingga pemilik motor itu sendiri.
Bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi terbitnya Permen tersebut.
Ia menjelaskan bagaimana hal ini sudah digodog selama 3,5 tahun antara IMI Pusat dibawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Korlantas Polri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan pihak terkait lainnya.
"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom," kata Bamsoet pada Rabu (18/10/23) di Jakarta.
Bamsoet memaparkan bahwa poin-poin penting mengenai sertifikasi bengkel custom atau bengkel modifikasi tercantum di sana, juga ketentuan-ketentuan modifikasi yang layak dan sesuai peraturan, serta uji tipe kendaraan setelah modifikasi selesai.
"Di atur juga mengenai rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya," katanya.
Sebagai contoh, bengkel custom atau bengkel modifikasi yang hendak melakukan sertifikasi uji tipe, harus mengeluarkan Kartu Monitor dan Kartu Induk yang isinya melingkupi identitas dan sertifikasi motor modifikasi untuk si pemilik motor tersebut.
Beberapa syarat juga harus dipenuhi oleh sebuah bengkel custom atau bengkel modifikasi agar bisa mendapat sertifikasi. Di antaranya, harus memiliki kru atau teknisi yang kompeten, alat-alat kerja yang sesuai, dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," pungkas Bamsoet.
Sementara itu Rifat Sungkar mengungkapkan kelegaannya atas Permen baru ini. Menurutnya ini adalah angin segar bagi industri kreatif otomotif Indonesia.
"Saya ingin kita bisa juara di negara kita sendiri melalui karya-karya builder Indonesia yang memang sudah dipandang dunia tapi belum terakreditasi di negara sendiri. Hal ini dirasakan oleh banyak sekali pelaku otomotif yang merasa sulit berkembang di negara sendiri akibat banyaknya pembatasan. Hasilnya, kreatifikas mereka meredup sebelum berkembang" tulis Rifat pada Rabu (18/10/23).
Rifan menambahkan bahwa kini para pegiat modifikasi mobil dan motor bisa merasa tenang dalam berkarya karena sudah ada payung hukum yang melindungi mereka.