- Masih banyak pengguna knalpot produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sebenarnya telah memenuhi standar malah dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban hingga berujung razia oleh Kepolisian. Ini merupakan dampak dari tidak adanya standar dan regulasi yang jelas serta sertifikasi.
Otojatim.com - Asosiaski Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) melakukan pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenkopUKM) pada (23/2/2024) guna membahas standar dan regulasi mengenai knalpot brong.
AKSI meminta kejelasan regulasi dan standar atas produksi-produksi knalpot dengan label SNI. Hal ini dikarenakan beberapa pekan terakhir para produsen knalpot yang tergabung dalam AKSI mengalami kejadian tak mengenakkan.
Para pengguna sepeda motor terkena razia oleh pihak kepolisian karena dikira menggunakan knalpot brong, padahal material dan desibelnya sudah sesuai standar.
Ironisnya, beberapa lokasi toko sparepart bahkan digeledah hingga berujung dihancurkannya knalpot-knalpot yang disangka brong.
Menanggapi aduan tersebut, KemenkopUKM meminta agar pihak kepolisian bisa membedakan mana knalpot brong dan mana knalpot aftermarket.
Meskipun knalpot aftermarket memiliki kebisingan melebihi knalpot bawaan pabrik, desibelnya masih dalam batas aman yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan bisa memberikan kelegaan bagi industri knalpot lokal," kata Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop.
Ia pun mengupayakan agar pihak kepolisian dapat dengan mudah membedakan mana knalpot aftermarket dan knalpot brong saat bertugas di jalanan. Saat ini pihak kepolisian punya alat pengukur desibel, namun menurut Hanung akan lebih mudah dideteksi jika ada sertifikasi SNI pada knalpot aftermarket.
"Saat ini perlu pakai alat pengetesan kebisingan, kadang-kadang sebagian besar gak bawa alat, kemudian pengujiannya banyak yang tidak sesuai ketentuan tata cara pengujian. Jadi menguji knalpot itu tidak boleh di tempel di knalpot, caranya paling tidak 50 cm dan sudutnya 45 derajat. Kemudian juga gak boleh di geber-geber (normal saja)," bebernya.
Sebagai perbandingan, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022. Pada aturan tersebut tercantum bahwa tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm. Dengan demikian para produsen knalpot dalam negeri bisa menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis.
“Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, kami mendorong agar dapat dikeluarkan standardisasi untuk knalpot aftermarket yang saat ini belum ada, sehingga nantinya akan mudah dibedakan antara knalpot after market yang terstandardisasi dan sesuai regulasi dibandingkan dengan knalpot brong,” tutup Hanung.